Tutorialpintar, selamat datang di artikel kali ini yang akan membahas mengenai macam-macam pembagian hukum. Hukum merupakan suatu aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan negara. Pembagian hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara, dan setiap pembagian memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda. Mari kita simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Pembagian Hukum Berdasarkan Sumbernya
1. Hukum Kodrat (Natural Law)
Hukum kodrat adalah hukum yang dianggap berasal dari alam semesta dan kaidah-kaidah moral yang universal. Hukum ini dianggap bersifat inheren pada setiap individu dan berlaku untuk seluruh manusia di dunia ini. Contohnya adalah hak asasi manusia dan prinsip-prinsip moral dasar seperti tidak membunuh dan tidak mencuri.
2. Hukum Tata Negara (Constitutional Law)
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur struktur dan fungsi pemerintahan suatu negara. Hukum ini berlaku untuk semua warga negara dan menjadi dasar negara dalam menjalankan roda pemerintahan. Contohnya adalah UUD 1945 di Indonesia yang mengatur prinsip-prinsip demokrasi, pembagian kekuasaan, dan hak-hak asasi warga negara.
3. Hukum Publik (Public Law)
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan negara atau pemerintahan. Hukum ini mencakup hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum kehakiman. Contohnya adalah hukum pidana yang mengatur tentang tindak pidana, sanksi, dan proses peradilan dalam menegakkan keadilan.
4. Hukum Perdata (Civil Law)
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu lainnya dalam kehidupan sehari-hari, baik hubungan perdata maupun hubungan keluarga. Hukum ini mencakup pernikahan, waris, perjanjian, dan kontrak. Contohnya adalah KUH Perdata yang mengatur mengenai hak kepemilikan, hubungan keluarga, dan sengketa perdata.
5. Hukum Internasional (International Law)
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan negara lainnya dalam skala internasional. Hukum ini mencakup perjanjian internasional, hak diplomatik, dan penyelesaian sengketa antara negara. Contohnya adalah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menjadi dasar hukum dalam menjaga perdamaian dan kerjasama antar negara di dunia.
6. Hukum Agama (Religious Law)
Hukum agama adalah hukum yang berlandaskan pada ajaran agama tertentu. Hukum ini berkaitan dengan ibadah, etika, dan aturan hidup beragama. Contohnya adalah hukum syariah dalam Islam yang mengatur tentang pernikahan, waris, dan hukum pidana yang berdasarkan pada ajaran Al-Quran dan hadis.
7. Hukum Adat (Customary Law)
Hukum adat adalah hukum yang berlaku dalam suatu komunitas atau masyarakat adat. Hukum ini dipengaruhi oleh budaya, tradisi, dan kebiasaan yang berlaku di suatu daerah atau suku tertentu. Contohnya adalah hukum adat suku Batak di Sumatera Utara yang mengatur mengenai sistem kekerabatan, pernikahan, dan adat istiadat.
8. Hukum Acara (Procedural Law)
Hukum acara adalah hukum yang mengatur tata cara atau prosedur dalam jalannya peradilan dan penyelesaian sengketa. Hukum ini mencakup aturan-aturan tentang pengadilan, persidangan, bukti, dan putusan. Contohnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mengenai tahapan penyidikan, persidangan, dan pelaksanaan putusan dalam kasus-kasus pidana.
9. Hukum Peraturan Perundang-Undangan (Legislative Law)
Hukum peraturan perundang-undangan adalah hukum yang berdasarkan pada peraturan yang ditetapkan oleh lembaga legislatif atau parlemen. Hukum ini mencakup undang-undang, peraturan daerah, dan peraturan lainnya yang dibuat oleh pemerintah. Contohnya adalah UU Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai hubungan kerja, ketentuan upah, dan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Pembagian Hukum Berdasarkan Ruang Lingkup
1. Hukum Nasional (National Law)
Hukum nasional adalah hukum yang berlaku di suatu negara atau wilayah tertentu. Hukum ini mencakup semua aspek kehidupan masyarakat dalam negara tersebut, baik yang bersifat umum maupun khusus. Contohnya adalah hukum yang berlaku di Indonesia, seperti UU Perpajakan, UU Lalu Lintas, dan UU Pemilu.
2. Hukum Regional (Regional Law)
Hukum regional adalah hukum yang berlaku di suatu wilayah atau daerah tertentu dalam suatu negara. Hukum ini mencakup peraturan daerah, kebijakan pemerintah daerah, dan aspek hukum yang khusus hanya berlaku di wilayah tersebut. Contohnya adalah Perda tentang tata ruang di suatu kota atau kabupaten.
3. Hukum Internasional (International Law)
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan negara lainnya dalam skala internasional. Hukum ini mencakup perjanjian internasional, hak diplomatik, dan penyelesaian sengketa antara negara. Contohnya adalah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menjadi dasar hukum dalam menjaga perdamaian dan kerjasama antar negara di dunia.
4. Hukum Universal (Universal Law)
Hukum universal adalah hukum yang berlaku secara universal pada seluruh dunia, tanpa melihat batasan negara atau wilayah tertentu. Hukum ini mencakup prinsip-prinsip hukum yang diakui dan diterima oleh seluruh masyarakat internasional. Contohnya adalah hak asasi manusia yang diakui oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diterima oleh hampir semua negara di dunia.
5. Hukum Khusus (Special Law)
Hukum khusus adalah hukum yang bersifat khusus dan hanya berlaku pada bidang atau sektor tertentu. Hukum ini mencakup peraturan dan aturan yang dibuat untuk mengatur kegiatan atau profesi tertentu. Contohnya adalah hukum keuangan, hukum kesehatan, dan hukum lingkungan hidup.
6. Hukum Partikular (Particular Law)
Hukum partikular adalah hukum yang berlaku pada suatu kelompok atau golongan tertentu dalam masyarakat. Hukum ini mencakup aturan-aturan yang khusus berlaku bagi kelompok tersebut berdasarkan kepentingan dan karakteristik mereka. Contohnya adalah hukum buruh yang mengatur hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja, serta hukum militer yang mengatur status dan tugas prajurit di dalam militer.
7. Hukum Subjek (Subjective Law)
Hukum subjek adalah hukum yang berlaku pada individu atau subjek hukum tertentu. Hukum ini mencakup hak-hak dan kewajiban individu dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya adalah hak-hak sipil yang dimiliki oleh setiap warga negara dan hak-hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, dan merek dagang.
8. Hukum Obyek (Objective Law)
Hukum obyek adalah hukum yang berlaku pada suatu objek atau benda tertentu yang memiliki nilai hukum. Hukum ini mencakup aturan mengenai kepemilikan, penggunaan, dan perlindungan terhadap objek tersebut. Contohnya adalah hukum tanah yang mengatur tentang sertifikat kepemilikan, perolehan hak, dan perjanjian jual beli tanah.
9. Hukum Normatif (Normative Law)
Hukum normatif adalah hukum yang berlaku berdasarkan norma-norma yang berlaku dalam suatu masyarakat. Hukum ini mencakup adat istiadat, kebiasaan, dan norma-norma sosial yang diakui oleh masyarakat. Contohnya adalah hukum adat suku-suku di Indonesia yang mengatur tata cara hidup, adat istiadat, dan sistem kekerabatan.
Demikianlah penjelasan mengenai macam-macam pembagian hukum. Setiap pembagian memiliki peran dan fungsi yang penting dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan negara. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan Anda mengenai hukum.