Halo Tutorialpintar, dalam artikel ini kita akan membahas macam-macam zakat beserta pembagiannya. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam Islam, zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki tujuan sosial dan ekonomi, yaitu untuk membantu kaum fakir-miskin dan mendorong pemerataan kekayaan dalam masyarakat.
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebagai tanda syukur atas nikmat sehat dan kesempatan beribadah. Zakat fitrah berfungsi untuk membersihkan diri dari segala dosa dan kekurangan dalam menjalankan ibadah puasa. Pembagarannya dilakukan sebelum Idul Fitri dan besarnya zakat fitrah ditentukan berdasarkan jenis bahan makanan pokok yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Misalkan dalam zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang, maka setiap orang harus memberikan zakat fitrah sebesar 2,5kg beras (atau setara dengan nilai uang) untuk setiap anggota keluarga yang dimiliki. Zakat fitrah ini tidak boleh dialihkan atau dikumpulkan dalam bentuk berbeda dari apa yang telah ditentukan.
Zakat fitrah juga memiliki peran sosial dalam membantu masyarakat yang kurang mampu. Dengan memberikan zakat fitrah, kita berpartisipasi dalam membantu mereka yang tidak mampu untuk merayakan Idul Fitri dengan layak dan memadai.
Adapun pembagian zakat fitrah yang telah ditentukan adalah salah satu amalan yang dianjurkan dalam agama Islam. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa zakat fitrah sampai kepada siapa yang berhak menerimanya. Misalnya, zakat fitrah sebagian diberikan kepada para fakir miskin, yatim piatu, janda, dan orang-orang yang membutuhkan lainnya.
Proses pembagian zakat fitrah dilakukan oleh lembaga-lembaga zakat yang terpercaya dan memiliki sistem distribusi yang terorganisir dengan baik. Dalam proses ini, lembaga zakat akan memastikan zakat fitrah yang dikumpulkan dari umat muslim disalurkan kepada yang berhak menerimanya dengan bijaksana dan adil.
2. Zakat Mal
Selain zakat fitrah, terdapat juga zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim yang telah mencapai syarat-syarat tertentu. Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan pada harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang dalam periode satu tahun hijriyah.
Macam-macam harta yang wajib dizakati adalah harta yang telah mencapai nisab, yaitu batas minimal harta yang harus dicapai agar wajib dizakati. Besarnya nisab zakat mal tergantung dari jenis harta yang dimiliki. Misalnya, nisab zakat emas yaitu 20 dinar atau sekitar 85 gram emas, sedangkan nisab zakat uang adalah sejumlah uang yang nilainya setara dengan nilai emas tersebut.
Penentuan zakat mal dilakukan berdasarkan persentase tertentu dari jumlah harta yang mencapai nisab. Besaran zakat mal umumnya sebesar 2,5% (atas perhitungan zakat harta tertentu) atau 10% (atas perhitungan zakat usaha atau pertanian). Jumlah ini merupakan standar minimal yang harus dikeluarkan sebagai bentuk kewajiban dalam berzakat.
Pembagian zakat mal dilakukan dengan cara memberikan harta yang telah disertai dengan niat zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Penerima zakat mal dapat berupa fakir miskin, yatim piatu, janda, para ulama, amil zakat (petugas pengumpul zakat), dan lain sebagainya.
Proses pembagian zakat mal dilakukan dengan tertib dan adil. Lembaga zakat yang bertanggung jawab melakukan pendataan dan verifikasi terhadap masyarakat yang berhak menerima zakat mal. Setelah itu, lembaga zakat akan melakukan penyaluran kepada penerima zakat dengan tujuan agar dana zakat mal sampai kepada yang memerlukan dan tepat sasaran.
3. Zakat Penghasilan
Selain zakat fitrah dan zakat mal, ada juga zakat penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang didapatkan oleh seseorang dari berbagai sumber, seperti gaji, bisnis, atau investasi. Zakat penghasilan memiliki peranan penting dalam mendorong redistribusi dan redistribusi kekayaan dalam masyarakat.
Besaran zakat penghasilan umumnya ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan kotor yang diperoleh selama satu tahun. Persentase ini bervariasi tergantung pada jenis penghasilan dan besaran penghasilan itu sendiri. Misalnya, zakat penghasilan biasanya sebesar 2,5% dari penghasilan kotor yang diperoleh.
Pembagian zakat penghasilan dilakukan dengan cara memberikan sebagian dari penghasilan yang telah disertai niat zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Penerima zakat penghasilan dapat berupa fakir miskin, yatim piatu, janda, para ulama, amil zakat, dan lain sebagainya.
Proses pembagian zakat penghasilan dilakukan dengan transparan dan adil. Lembaga zakat yang bertanggung jawab melakukan pendataan dan verifikasi terhadap masyarakat yang berhak menerima zakat penghasilan. Setelah itu, lembaga zakat akan melakukan penyaluran kepada penerima zakat dengan tujuan agar dana zakat penghasilan sampai kepada yang memerlukan dan tepat sasaran.
4. Zakat Emas dan Perak
Zakat emas dan perak adalah zakat yang dikeluarkan atas harta emas dan perak yang mencapai nisab. Untuk zakat emas, nisabnya adalah 20 dinar emas atau sekitar 85 gram, sedangkan untuk zakat perak nisabnya adalah 200 dirham perak atau sekitar 595 gram.
Besaran zakat emas dan perak adalah 2,5% dari jumlah harta yang mencapai nisab. Zakat ini dikeluarkan setiap tahun hijriah pada saat harta emas dan perak tersebut dimiliki selama satu tahun penuh.
Zakat emas dan perak dapat dimanfaatkan untuk membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan lainnya. Dalam pembagiannya, lembaga zakat yang terpercaya akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap masyarakat yang berhak menerima zakat emas dan perak. Setelah itu, zakat emas dan perak akan disalurkan kepada penerima dengan tertib dan adil.
5. Zakat Barang Temuan
Zakat barang temuan adalah zakat yang dikeluarkan atas barang temuan yang memiliki nilai ekonomi dan bernilai yang cukup besar. Zakat ini dikeluarkan setelah barang tersebut dimiliki selama satu tahun penuh. Besaran zakat barang temuan adalah 2,5% dari nilai barang temuan tersebut.
Zakat barang temuan dapat diberikan kepada fakir miskin atau disalurkan ke lembaga zakat yang bertanggung jawab untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya. Dalam prosesnya, lembaga zakat akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap masyarakat yang berhak menerima zakat barang temuan agar dana zakat sampai kepada yang membutuhkan.
6. Zakat Ternak
Zakat ternak adalah zakat yang dikeluarkan atas hewan ternak yang dimiliki oleh seseorang atau perusahaan. Untuk zakat ternak, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain jumlah hewan ternak yang harus dimiliki, hewan ternak tersebut sudah memenuhi syarat tertentu, dan telah dimiliki selama setahun penuh.
Besaran zakat ternak umumnya adalah 2,5% atau 1/40 dari jumlah ternak yang dimiliki. Zakat ternak ini dikeluarkan setelah mengetahui kepemilikan ternak pada saat akhir tahun hijriah. Zakat ternak dapat berupa hewan ternak itu sendiri atau nilai zakat ternak dalam bentuk uang.
Zakat ternak biasanya diberikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan lainnya sebagai salah satu bentuk bantuan ekonomi. Lembaga zakat yang terpercaya akan melaksanakan pendataan dan verifikasi terhadap masyarakat yang berhak menerima zakat ternak. Setelah itu, zakat ternak akan disalurkan kepada penerima dengan tertib dan adil.
7. Zakat Pertanian dan Buruh
Zakat pertanian dan buruh adalah zakat yang dikenakan pada hasil pertanian dan pendapatan yang didapatkan dari pekerjaan atau usaha di bidang pertanian. Zakat pertanian meliputi hasil tanaman atau buah-buahan yang ditanam, sedangkan zakat buruh meliputi hasil pendapatan dari pekerjaan sebagai buruh atau pekerja di sektor pertanian.
Besaran zakat pertanian dan buruh umumnya adalah 5% atau 1/20 dari hasil pertanian atau pendapatan yang didapatkan. Zakat ini dikeluarkan setelah mengetahui hasil pertanian atau pendapatan pada saat akhir tahun hijriah. Zakat dapat diberikan dalam bentuk hasil tanaman atau pendapatan yang telah disertai dengan niat zakat.
Hasil zakat pertanian dan buruh biasanya disalurkan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Lembaga zakat yang terpercaya akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap masyarakat yang berhak menerima zakat pertanian dan buruh. Setelah itu, zakat pertanian dan buruh akan disalurkan kepada penerima dengan tertib dan adil.
8. Zakat Hibah dan Sodakoh
Zakat hibah dan sodakoh adalah zakat yang dikeluarkan atas harta yang diberikan secara sukarela sebagai bentuk hibah atau sedekah. Zakat ini dikeluarkan tanpa adanya syarat-syarat tertentu dan pada prinsipnya adalah kebaikan yang diperoleh oleh penerimanya.
Umumnya, besaran zakat hibah dan sodakoh dapat ditentukan oleh pemberi zakat sendiri dengan mempertimbangkan kemampuan dan keinginan untuk memberikan bantuan atau sumbangan dalam rangka membantu yang membutuhkan.
Pemberian zakat hibah dan sodakoh dapat dilakukan kepada fakir miskin, yatim piatu, janda, orang-orang yang membutuhkan, atau digunakan untuk keperluan pembangunan dan kemanusiaan. Pemberian dilakukan dengan cara memberikan harta tersebut kepada penerima secara langsung atau melalui lembaga zakat yang terpercaya dengan tujuan agar harta zakat sampai kepada yang memerlukan.
9. Zakat Fidyah dan Kaffarah
Zakat fidyah dan kaffarah adalah bentuk zakat yang dikeluarkan sebagai bentuk pengganti atau sebagai denda atas tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban ibadah tertentu. Zakat fidyah adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang tidak mampu melaksanakan puasa pada bulan Ramadan karena sakit atau keadaan tertentu.
Besaran zakat fidyah adalah untuk setiap hari yang tidak puasa, seseorang diwajibkan membayar zakat fidyah yang setara dengan nilai makanan pokok untuk sehari satu orang fakir miskin. Zakat ini dapat diberikan dalam bentuk makanan atau uang sesuai dengan kesepakatan dan kemampuan yang dimiliki.
Sedangkan zakat kaffarah adalah zakat yang harus dikeluarkan sebagai bentuk pengganti atau denda atas pelanggaran terhadap kewajiban puasa yang berat. Dalam Islam, terdapat beberapa pelanggaran puasa yang dapat diatasi dengan membayar zakat kaffarah.
Besaran zakat kaffarah adalah membebaskan seorang budak, dan jika tidak mampu, memberi makan 60 orang fakir miskin. Zakat ini dapat dikeluarkan dalam bentuk uang atau bantuan makanan kepada fakir miskin yang setara.
Dalam melakukan zakat fidyah dan kaffarah, lembaga zakat yang terpercaya akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap masyarakat yang berhak menerima zakat. Dengan adanya lembaga zakat, dana zakat fidyah dan kaffarah dapat disalurkan kepada yang berhak dengan tertib dan adil.
Demikianlah paparan singkat mengenai macam-macam zakat beserta pembagiannya. Sebagai muslim yang bertanggung jawab, penting bagi kita untuk mentaati kewajiban berzakat dan mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan serta arahan yang telah ditetapkan dalam agama Islam. Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadi motivasi bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap penguatan perekonomian dan keadilan sosial dalam masyarakat.