Halo Tutorialpintar, dalam artikel ini kita akan membahas tentang pembagian hukum berdasarkan bentuknya. Hukum, sebagai suatu aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, dapat dikelompokkan berdasarkan bentuknya. Berikut adalah beberapa pembagian hukum berdasarkan bentuknya yang perlu kita ketahui.
1. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur tentang pembentukan dan penyelenggaraan negara, serta hubungan antara negara dengan warganya. Hukum tata negara mengatur mengenai struktur negara, pembagian kekuasaan, dan mekanisme pelaksanaan kekuasaan pemerintah. Contoh dari hukum tata negara adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Hukum tata negara memiliki dua cabang utama, yaitu hukum tata negara acara (proses penyusunan hukum) dan hukum tata negara materiil (isi substansi hukum).
Tujuan dari hukum tata negara adalah untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara, serta perlindungan hak-hak asasi individu.
Dalam hukum tata negara, terdapat prinsip-prinsip yang harus diikuti, antara lain prinsip pemisahan kekuasaan, prinsip kedaulatan rakyat, dan prinsip negara hukum.
Hukum tata negara memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga dan melindungi keberlangsungan negara sebagai organisasi yang mengatur kehidupan masyarakat.
2. Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran hukum yang berakibat pada sanksi pidana. Hukum pidana bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta memberikan keadilan kepada korban dan pelaku tindak pidana.
Dalam hukum pidana, terdapat berbagai macam tindak pidana yang dapat dikelompokkan berdasarkan berat ringannya, seperti tindak pidana ringan, tindak pidana sedang, dan tindak pidana berat.
Hukum pidana mencakup berbagai aspek, seperti definisi tindak pidana, unsur-unsur tindak pidana, sanksi pidana, serta proses penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana.
Tujuan dari hukum pidana adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, mencegah terjadinya kejahatan, dan mempertahankan ketertiban dan rasa aman dalam masyarakat.
Hukum pidana juga memiliki prinsip-prinsip yang harus diikuti, antara lain prinsip legalitas, prinsip kesalahan, dan prinsip berlakunya hukum pidana secara retroaktif.
3. Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara individu atau badan hukum dalam masyarakat. Hukum perdata mencakup berbagai aspek, seperti hak dan kewajiban, kepemilikan, perjanjian, dan penyelesaian sengketa antara individu atau badan hukum.
Hukum perdata dibagi menjadi dua jenis, yaitu hukum perdata materiil yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban subjek hukum, serta hukum perdata formil yang mengatur tentang prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa perdata.
Hukum perdata bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan kepada individu atau badan hukum yang terkena dampak sengketa, serta menjaga keseimbangan dan kemanfaatan antara para pihak yang terlibat dalam hubungan hukum perdata.
Dalam hukum perdata, terdapat prinsip-prinsip yang harus diperhatikan, antara lain prinsip kebebasan berkontrak, prinsip kepastian hukum, dan prinsip tanggung jawab penuh terhadap tindakan hukum yang dilakukan.
4. Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara pemerintah atau badan pemerintah dengan warganegara. Hukum administrasi negara mencakup berbagai aspek, seperti penetapan kebijakan publik, pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintah, serta tata cara pengambilan keputusan administratif.
Hukum administrasi negara bertujuan untuk menjaga efektivitas dan efisiensi pemerintahan, memberikan perlindungan hukum terhadap warganegara, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dalam hukum administrasi negara, terdapat prinsip-prinsip yang harus ditaati, antara lain prinsip keadilan, prinsip legalitas, dan prinsip proporsionalitas.
Hukum administrasi negara memiliki hubungan yang erat dengan hukum tata negara, karena keduanya saling melengkapi dalam mengatur hubungan antara negara dengan warganegara.
5. Hukum Internasional
Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara. Hukum internasional mencakup berbagai aspek, seperti perdamaian dan keamanan internasional, perlindungan hak asasi manusia, kerjasama internasional, serta penyelesaian sengketa internasional.
Hukum internasional memiliki sumber hukum yang beragam, antara lain perjanjian internasional, kebiasaan internasional, putusan Mahkamah Internasional, dan prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh negara-negara.
Tujuan dari hukum internasional adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan internasional, mendorong kerjasama antar negara, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia secara global.
Dalam hukum internasional, terdapat prinsip-prinsip yang harus diperhatikan, antara lain prinsip kewajiban yang bersifat erga omnes (berlaku bagi semua negara), prinsip non-intervensi, dan prinsip keberlanjutan negara.
6. Hukum Tata Usaha Negara
Hukum tata usaha negara merupakan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan fungsi administrasi negara oleh badan-badan pemerintah. Hukum tata usaha negara mencakup berbagai aspek, seperti proses pengambilan keputusan administratif, pelayanan publik, serta tata cara penyelesaian sengketa administrasi.
Hukum tata usaha negara bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap warganegara dalam berinteraksi dengan badan-badan pemerintah, serta menjaga efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah.
Dalam hukum tata usaha negara, terdapat prinsip-prinsip yang harus diikuti, antara lain prinsip akuntabilitas, prinsip kepastian hukum, dan prinsip keterbukaan informasi publik.
Hukum tata usaha negara memiliki hubungan yang erat dengan hukum administrasi negara, karena keduanya berfokus pada aspek pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintah.
7. Hukum Adat
Hukum adat merupakan hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adat. Hukum adat mencakup berbagai aspek, seperti struktur sosial, hubungan kekerabatan, kepemilikan tanah, serta adat istiadat dalam masyarakat.
Hukum adat memiliki nilai-nilai budaya yang kuat dan berfungsi sebagai aturan yang mengatur kehidupan masyarakat adat. Hukum adat juga berperan dalam mempertahankan identitas budaya dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Hukum adat memiliki karakteristik yang berbeda dengan hukum formal, seperti berkembang secara turun-temurun, berdasarkan pada konsensus masyarakat, dan tidak tertulis.
Penerapan hukum adat biasanya dilakukan oleh lembaga-lembaga adat yang diakui oleh masyarakat adat, seperti lembaga adat, kepala adat, atau dewan adat.
8. Hukum Agama
Hukum agama merupakan hukum yang berdasarkan ajaran agama yang dianut oleh suatu masyarakat. Hukum agama mencakup berbagai aspek, seperti aturan dalam beribadah, pernikahan, perceraian, waris, dan kehidupan sehari-hari yang didasarkan pada nilai-nilai agama.
Hukum agama berperan dalam membimbing individu atau kelompok dalam menjalankan ajaran agama yang dianut, serta memberikan aturan yang dianggap sesuai dengan nilai-nilai agama.
Penerapan hukum agama biasanya dilakukan oleh lembaga-lembaga agama, seperti pengadilan agama, lembaga fatwa, atau mekanisme penyelesaian sengketa agama yang diakui oleh umat beragama.
Hukum agama memiliki kekhususan dalam pengaturan hukum, karena mendasarkan pada ajaran-ajaran agama tertentu dan dapat berbeda antara satu agama dengan agama lainnya.
9. Hukum Adat Istiadat
Hukum adat istiadat merupakan hukum yang mengatur tentang adat istiadat dalam suatu masyarakat. Hukum adat istiadat mencakup berbagai aspek, seperti upacara adat, ritual, norma-norma sosial, serta tata cara pergaulan dalam masyarakat.
Hukum adat istiadat memiliki karakteristik yang berbeda dengan hukum formal, yaitu bersifat lokal dan berkembang berdasarkan pada kebiasaan dan tradisi turun-temurun.
Hukum adat istiadat juga merupakan salah satu bentuk ekspresi budaya suatu masyarakat dan berperan dalam mempertahankan identitas budaya serta keharmonisan dalam masyarakat.
Penerapan hukum adat istiadat biasanya dilakukan oleh lembaga-lembaga adat yang diakui oleh masyarakat, seperti lembaga adat, tokoh adat, atau pemuka adat dalam suatu masyarakat.
Demikianlah pembagian hukum berdasarkan bentuknya yang perlu kita ketahui. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai memiliki keberagaman bentuk dalam hukum.