sebutkan dan jelaskan pembagian hukum di indonesia

Halo Tutorialpintar, dalam artikel ini akan kami bahas mengenai pembagian hukum di Indonesia. Hukum adalah aturan yang mengatur perilaku masyarakat dalam suatu negara. Masing-masing negara memiliki sistem hukum yang berbeda-beda, begitu juga dengan Indonesia. Berikut adalah pembagian hukum di Indonesia:

1. Hukum Adat

Hukum adat adalah hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat adat di Indonesia. Hukum ini berdasarkan pada adat istiadat dan kebiasaan yang turun-temurun di suatu daerah. Hukum adat berlaku paralel dengan hukum nasional, namun dalam beberapa kasus, hukum adat dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa di tingkat lokal.

Contoh penerapan hukum adat adalah dalam penyelesaian sengketa tanah di daerah-daerah tertentu, di mana norma-norma adat menjadi acuan dalam memutuskan kepemilikan tanah dan pengaturan tata tertib masyarakat.

Keberadaan hukum adat diakui oleh negara Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Penerapan hukum adat dapat memberikan keadilan kepada masyarakat adat dan menjaga keberagaman budaya di Indonesia.

Namun, dalam beberapa kasus, penerapan hukum adat juga dapat menimbulkan konflik dengan hukum nasional, terutama dalam hal hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan.

2. Hukum Tata Negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang pembagian kekuasaan antara lembaga negara dan hak serta kewajiban warga negara di Indonesia. Hukum ini mendasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hukum tata negara mengatur tentang bentuk negara, struktur pemerintahan, mekanisme pemilihan umum, hak asasi manusia, serta hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Hukum tata negara juga mengatur tentang adanya pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Keberadaan hukum tata negara penting untuk memastikan berjalannya pemerintahan yang demokratis dan menjaga prinsip negara hukum di Indonesia.

Perubahan atau amendemen terhadap UUD 1945 hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam pasal-pasal tertentu dalam UUD 1945 itu sendiri.

Hukum tata negara juga mencakup tentang hak dan kewajiban warga negara, seperti hak memilih dan dipilih, hak berpendapat, hak berserikat, serta kewajiban membayar pajak dan melaksanakan kewajiban wajib militer.

Pelanggaran terhadap hukum tata negara dapat berakibat pada pelanggaran hak asasi manusia dan tindakan pidana korupsi.

3. Hukum Pidana

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku tindak pidana. Hukum pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukum pidana meliputi tindak pidana umum, seperti pembunuhan, pencurian, dan penipuan, serta tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Sanksi yang diberikan dalam hukum pidana dapat berupa pidana penjara, pidana denda, atau sanksi tambahan, seperti kurungan dan pembebasan bersyarat.

Sistem peradilan pidana di Indonesia terdiri dari peradilan umum dan peradilan militer. Peradilan umum mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh warga negara, sedangkan peradilan militer mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI.

Penegakan hukum pidana dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan yang memiliki wewenang penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana.

Hukum pidana bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan sanksi kepada pelaku tindak pidana sebagai bentuk pemulihan dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Dalam pengambilan keputusan hukum pidana, sistem peradilan di Indonesia menggunakan prinsip praduga tidak bersalah dan hak atas pembelaan.

4. Hukum Perdata

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara individu, keluarga, dan badan hukum dalam masyarakat Indonesia. Hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Hukum perdata meliputi perjanjian, hak kepemilikan, warisan, perceraian, perusahaan, serta tanggung jawab hukum dalam melakukan kegiatan bisnis dan perdagangan.

Hubungan hukum perdata antara individu diatur dalam perjanjian, seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa, dan perjanjian kerjasama. Hukum perdata juga mengatur tentang hak kepemilikan, baik hak milik, hak sewa, atau hak guna usaha atas tanah dan bangunan.

Hubungan hukum perdata antara keluarga diatur dalam hukum keluarga, seperti pernikahan, perceraian, dan warisan.

Hubungan hukum perdata dalam kegiatan bisnis dan perdagangan diatur dalam hukum dagang, yang mengatur tentang pendirian perusahaan, perdagangan internasional, serta tanggung jawab hukum dalam melaksanakan kegiatan bisnis.

Hukum perdata bertujuan untuk mengatur dan melindungi hak-hak individu dalam masyarakat serta memberikan perlindungan hukum dalam kegiatan bisnis dan perdagangan.

Penyelesaian sengketa dalam hukum perdata dapat dilakukan melalui jalur peradilan sipil atau melalui jalur penyelesaian sengketa alternatif, seperti arbitrase dan mediasi.

5. Hukum Acara

Hukum acara adalah hukum yang mengatur tentang prosedur penyelesaian sengketa dalam sistem peradilan di Indonesia. Hukum acara di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPIDANA).

Hukum acara perdata mengatur tentang tata cara proses peradilan dalam penyelesaian sengketa di peradilan sipil, seperti tata cara permohonan perkara, pembuktian, persidangan, serta pelaksanaan putusan peradilan.

Hukum acara pidana mengatur tentang tata cara proses peradilan dalam penyelesaian sengketa dalam tindak pidana, seperti tata cara penyidikan, penuntutan, persidangan, serta pelaksanaan putusan peradilan.

Hukum acara bertujuan untuk memastikan berjalannya proses peradilan yang adil dan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Pelanggaran terhadap hukum acara dapat mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan tidak tercapainya keadilan dalam penyelesaian sengketa.

Hukum acara juga mengatur tentang hak-hak pelaku sengketa dalam proses peradilan, seperti hak mendapatkan pembelaan hukum, hak untuk menggunakan bahasa daerah di peradilan, serta hak untuk mengajukan banding atau kasasi terhadap putusan peradilan.

6. Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara negara dengan individu, kelompok, dan badan hukum dalam melaksanakan kegiatan administrasi publik di Indonesia.

Hukum administrasi negara meliputi tata cara pemerintahan, pelayanan publik, tata ruang, kepegawaian, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hubungan hukum administrasi negara antara negara dengan individu diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hukum administrasi negara bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, dan melayani kepentingan publik secara adil dan transparan.

Pelanggaran terhadap hukum administrasi negara dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan pemerintah, korupsi, dan penyimpangan dalam kebijakan publik.

Penyelesaian sengketa dalam hukum administrasi negara dapat dilakukan melalui jalur administratif, yaitu melalui pengaduan ke ombudsman atau pengadilan administrasi.

7. Hukum Internasional

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara negara-negara di dunia. Hukum internasional di Indonesia diatur dalam berbagai perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia serta dalam Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional.

Hukum internasional meliputi berbagai aspek hubungan antara negara, seperti hak asasi manusia, perdamaian dan keamanan internasional, hukum kemanusiaan internasional, serta hukum lingkungan internasional.

Hubungan hukum internasional diatur melalui berbagai perjanjian internasional, seperti perjanjian dagang, perjanjian keamanan, dan perjanjian perlindungan lingkungan.

Hukum internasional bertujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara negara-negara di dunia serta menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional masing-masing negara.

Pelanggaran terhadap hukum internasional dapat mengakibatkan sanksi internasional, seperti embargo ekonomi, serta dapat menimbulkan konflik geopolitik antara negara-negara di dunia.

Penyelesaian sengketa dalam hukum internasional dapat dilakukan melalui jalur diplomasi, negosiasi, arbitrase, atau melalui Mahkamah Internasional.

8. Hukum Lingkungan

Hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Hukum lingkungan di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hukum lingkungan meliputi tata cara pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran lingkungan, pengelolaan hutan dan sumber daya alam, serta perlindungan terhadap satwa liar dan tumbuhan langka.

Hukum lingkungan bertujuan untuk melestarikan lingkungan hidup, menjaga keseimbangan ekosistem, dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang dapat membahayakan kehidupan manusia.

Pelanggaran terhadap hukum lingkungan dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem, terganggunya kesehatan masyarakat, dan perubahan iklim global.

Penyelesaian sengketa dalam hukum lingkungan dapat dilakukan melalui jalur peradilan umum, yaitu melalui pengadilan lingkungan.

9. Hukum Perburuhan

Hukum perburuhan adalah hukum yang mengatur tentang hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha di Indonesia. Hukum perburuhan di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hukum perburuhan meliputi hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, tata cara pemutusan hubungan kerja, jaminan sosial, upah minimum, serta hak untuk berorganisasi dan melakukan mogok kerja.

Hukum perburuhan bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mengatur hubungan kerja secara adil serta menjaga kepastian hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.

Pelanggaran terhadap hukum perburuhan dapat mengakibatkan tidak dihormatinya hak-hak pekerja, terjadinya konflik antara pekerja dan pengusaha, dan ketidakstabilan dalam dunia kerja.

Penyelesaian sengketa dalam hukum perburuhan dapat dilakukan melalui jalur penyelesaian sengketa melalui Dewan Pengupahan atau jalur peradilan tenaga kerja.