Halo Tutorialpintar, dalam artikel ini kita akan membahas mengenai pembagian norma berdasarkan daya pengikatnya. Sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa norma adalah aturan yang mengatur tindakan atau perilaku individu dalam masyarakat. Pembagian norma berdasarkan daya pengikatnya dapat mempermudah kita dalam memahami dan menerapkan norma-norma tersebut. Mari kita bahas satu per satu pembagian norma berdasarkan daya pengikatnya.
1. Norma Moral
Norma moral adalah norma yang mengatur perilaku individu berdasarkan standar etika, moral, atau kebaikan. Norma ini biasanya diterapkan secara sukarela dan bukan karena adanya paksaan atau sanksi hukum. Contoh norma moral adalah norma agama yang mengatur cara beribadah dan bersikap baik terhadap sesama. Norma moral memiliki daya pengikat yang kuat karena didasarkan pada keyakinan pribadi dan nilai-nilai yang diyakini sebagai benar dan baik oleh individu.
Norma moral dapat berbeda-beda antara satu individu dengan individu lainnya, karena adanya perbedaan keyakinan agama, budaya, atau latar belakang sosial. Namun, norma moral tetap memiliki peranan penting dalam membentuk tindakan dan perilaku individu dalam masyarakat.
Meskipun norma moral tidak memiliki bentuk sanksi hukum, namun norma ini biasanya diterima dan dihormati oleh masyarakat karena memiliki dampak positif bagi individu dan masyarakat secara umum.
Norma moral juga dapat memberikan tuntunan dalam mengambil keputusan, misalnya dalam menentukan apa yang benar atau salah, baik atau buruk. Dengan mengikuti norma moral, individu diharapkan dapat menjalin hubungan sosial yang harmonis, berkembang secara moral, dan membantu mewujudkan kebaikan bagi diri sendiri dan orang lain.
Ini adalah contoh-contoh norma moral yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari:
- Norma untuk jujur dan tidak berbohong
- Norma untuk bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan
- Norma untuk menghormati orang tua dan orang yang lebih tua
- Norma untuk tidak mencuri atau merampok
- Norma untuk mematuhi peraturan lalu lintas
2. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang mengatur perilaku individu berdasarkan peraturan hukum yang berlaku dalam suatu negara atau wilayah tertentu. Norma ini memiliki daya pengikat yang lebih kuat daripada norma moral karena melibatkan penerapan sanksi hukum jika norma tersebut dilanggar. Norma hukum juga memiliki kekuatan otoritas karena ditegakkan oleh aparat penegak hukum.
Norma hukum terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
a. Norma Hukum Substansial
Norma hukum substansial mengatur hak dan kewajiban individu dalam masyarakat. Norma ini memberikan batasan-batasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban tersebut serta menentukan sanksi hukum jika norma ini dilanggar. Contoh norma hukum substansial adalah norma yang mengatur tentang hak kepemilikan, hak asuh anak, atau norma yang melarang tindakan diskriminasi.
b. Norma Hukum Prosesual
Norma hukum prosesual mengatur tata cara atau prosedur dalam penegakan hukum. Norma ini memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu yang terlibat dalam proses hukum. Contoh norma hukum prosesual adalah norma yang mengatur tentang tata cara pengadilan, pengajuan banding, atau norma yang mengatur tentang bukti dalam persidangan.
Norma hukum memainkan peranan penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam masyarakat. Dengan adanya norma hukum, tercipta hubungan yang lebih terstruktur dan teratur antara individu dalam masyarakat.
Norma hukum juga memberikan pedoman dan perlindungan bagi individu dalam melaksanakan hak dan kewajiban mereka serta memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar norma hukum tersebut. Melalui norma hukum, diharapkan dapat tercipta keadilan bagi semua pihak dan masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
3. Norma Sosial
Norma sosial adalah norma yang mengatur perilaku individu dalam interaksi sosial dengan orang lain. Norma ini muncul dari kesepakatan atau tuntutan masyarakat dalam menentukan cara bertindak yang dianggap baik atau benar dalam suatu kelompok atau komunitas. Norma sosial memiliki daya pengikat yang lebih lemah dibandingkan dengan norma hukum, namun tetap berperan penting dalam membentuk hubungan sosial yang harmonis dan saling menghargai.
Norma sosial dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
a. Norma Sosial Formal
Norma sosial formal adalah norma yang berasal dari struktur formal dalam masyarakat, misalnya aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, organisasi, atau lembaga tertentu. Norma ini biasanya diikuti oleh individu karena adanya tekanan sosial atau sanksi sosial jika norma tersebut dilanggar. Contoh norma sosial formal adalah norma yang mengatur tentang tata tertib di sekolah, norma yang mengatur tentang kode etik profesi, atau norma yang mengatur tentang ketaatan terhadap aturan lalu lintas.
b. Norma Sosial Nonformal
Norma sosial nonformal adalah norma yang muncul dari kesadaran individu dalam bertindak dan berinteraksi dengan orang lain dalam masyarakat. Norma ini tidak ditetapkan secara resmi oleh lembaga atau organisasi tertentu, namun diakui dan diikuti oleh individu karena norma ini telah menjadi bagian dari budaya atau tradisi dalam masyarakat. Contoh norma sosial nonformal adalah norma sopan santun, norma saling membantu, atau norma yang mengatur tentang rasa tenggang rasa dalam masyarakat.
Norma sosial berperan penting dalam membentuk hubungan sosial yang harmonis dan saling menghargai dalam masyarakat. Dengan mengikuti norma sosial, individu diharapkan dapat menjaga tata krama dan sopan santun saat berinteraksi dengan orang lain, menghormati perbedaan, dan menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman.
Pada bagian selanjutnya akan kami jelaskan lagi pembagian norma-norma berdasarkan daya pengikatnya. Harap bersabar menantikan penjelasan selanjutnya.