sebutkan dan jelaskan pembagian syari’ah

Halo Tutorialpintar, dalam artikel ini kita akan membahas tentang pembagian syari’ah. Syari’ah sendiri merupakan hukum Islam yang mengatur kehidupan umat Muslim dalam beribadah dan berkehidupan sosial. Pembagian syari’ah yang akan kita bahas mencakup beberapa aspek penting yang harus dipahami oleh umat Islam.

1. Pembagian Syari’ah Menurut Sumbernya

Pembagian Syari’ah pertama adalah berdasarkan sumbernya, yaitu:

– Al-Quran: Al-Quran merupakan kitab suci umat Islam yang dianggap sebagai pedoman utama dalam menjalankan syari’ah. Al-Quran berisi wahyu langsung dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW.

– Hadis: Hadis merupakan perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW yang menjadi pedoman dalam menjalankan syari’ah. Hadis ini diriwayatkan oleh para sahabat Nabi dan dianggap sebagai sumber kedua dalam syari’ah.

– Ijma: Ijma merupakan kesepakatan ulama dalam menetapkan hukum-hukum syari’ah berdasarkan Al-Quran dan Hadis.

– Qiyas: Qiyas merupakan analogi atau perbandingan secara logis antara hukum-hukum syari’ah yang sudah ada dengan kasus-kasus baru yang belum memiliki ketetapan hukum yang jelas.

– Istihsan: Istihsan merupakan pendekatan hukum syari’ah yang didasarkan pada rasa keadilan atau kemaslahatan yang lebih besar bagi masyarakat.

– Maslahah Mursalah: Maslahah mursalah merupakan kemaslahatan yang dapat diambil dari prinsip-prinsip syari’ah.

– Urf: Urf merupakan adat atau kebiasaan yang sudah mapan dalam suatu masyarakat dan tidak bertentangan dengan syari’ah.

– Fatwa: Fatwa merupakan pendapat atau ijtihad ulama dalam menetapkan hukum syari’ah berdasarkan kasus-kasus yang aktual.

2. Pembagian Syari’ah Menurut Ruang Lingkupnya

Pembagian Syari’ah kedua adalah berdasarkan ruang lingkupnya, yaitu:

– Ibadah: Pembagian syari’ah ini berkaitan dengan ibadah-ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Ibadah menjadi salah satu pilar utama dalam menjalankan ajaran Islam.

– Mu’amalah: Pembagian syari’ah ini berkaitan dengan hubungan sosial dan ekonomi dalam masyarakat, seperti pernikahan, perdagangan, hukum waris, dan lain-lain.

– ‘Uqubah: Pembagian syari’ah ini berkaitan dengan hukuman atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang bertentangan dengan ajaran Islam.

3. Pembagian Syari’ah Menurut Tingkat Kebolehannya

Pembagian Syari’ah ketiga adalah berdasarkan tingkat kebolehannya, yaitu:

– Wajib: Hukum wajib adalah hukum yang harus dilakukan oleh umat Islam dan pelanggarannya akan mendapat siksa dari Allah.

– Sunnah: Hukum sunnah adalah hukum yang jika dilakukan akan mendapatkan pahala, namun jika ditinggalkan tidak akan mendapat siksa dari Allah.

– Mandub: Mandub adalah hukum yang jika dilakukan akan mendapatkan pahala, namun jika ditinggalkan tidak akan mendapat dosa.

– Mubah: Mubah adalah hukum yang tidak dilarang dan tidak diseru (dianjurkan).

– Makruh: Makruh adalah hukum yang jika ditinggalkan akan mendapat pahala, tetapi jika dilakukan akan mendapat dosa.

– Haram: Haram adalah hukum yang dilarang keras dan pelanggarannya akan mendapat siksa dari Allah.

– Mustahabb: Mustahabb adalah hukum yang dianjurkan, tetapi jika tidak dilakukan tidak akan mendapat hukuman.

– Salah: Salah adalah hukum yang jika dilakukan akan mendapatkan dosa dan pelanggarannya akan mendapat siksa dari Allah.

– Fardhu ‘Ain: Fardhu ‘ain adalah hukum yang wajib dilakukan oleh tiap individu Muslim.

– Fardhu Kifayah: Fardhu kifayah adalah hukum yang wajib dilakukan oleh sebagian individu Muslim, jika sebagian lainnya telah melaksanakannya maka yang lainnya tidak perlu dilaksanakan.

4. Pembagian Syari’ah Menurut Tujuan Hukumnya

Pembagian Syari’ah keempat adalah berdasarkan tujuan hukumnya, yaitu:

– Hukum Tauqifi: Hukum tauqifi adalah hukum yang ketentuannya berdasarkan pada nas Al-Quran dan Hadis, dan tidak boleh diganti atau diubah tanpa alasan yang jelas dari kedua kitab suci tersebut.

– Hukum Wad’i: Hukum wad’i adalah hukum yang ditetapkan oleh manusia berdasarkan pemahamannya terhadap ajaran Islam dan sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah.

– Hukum Rukhsah: Hukum rukhsah adalah hukum yang memberi keringanan dalam menjalankan syari’ah karena suatu keadaan atau situasi tertentu, seperti dalam keadaan sakit atau perjalanan.

– Hukum Bikri Labih: Hukum bikhri labih adalah hukum yang dikeluarkan oleh ulama untuk menghadapi tantangan dan perubahan zaman yang tidak pernah ada dalam kitab-kitab suci.

– Hukum Taklifi: Hukum taklifi adalah hukum yang mengatur tugas-tugas umat Islam dan menjadikannya kewajiban yang harus dipenuhi.

5. Pembagian Syari’ah Menurut Kronologinya

Pembagian Syari’ah kelima adalah berdasarkan kronologinya, yaitu:

– Syariat Nabi Adam AS

– Syariat Nabi Nuh AS

– Syariat Nabi Ibrahim AS

– Syariat Nabi Musa AS

– Syariat Nabi Isa AS

– Syariat Nabi Muhammad SAW

6. Pembagian Syari’ah Menurut Qath’i dan Zanni

Pembagian Syari’ah keenam adalah berdasarkan kepastian atau keyakinannya, yaitu:

– Qath’i: Qath’i adalah hukum yang pasti dan tidak diragukan lagi kebenarannya, misalnya hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadis.

– Zanni: Zanni adalah hukum yang didasarkan pada kemungkinan atau keyakinan yang belum tentu benar, misalnya pendapat ulama yang masih menjadi perdebatan.

7. Pembagian Syari’ah Menurut Zaman

Pembagian Syari’ah ketujuh adalah berdasarkan zaman, yaitu:

– Hukum Islam Zaman Jahiliyah

– Hukum Islam Zaman Nabi Muhammad SAW

– Hukum Islam Zaman Khulafaur Rasyidin

– Hukum Islam Zaman Tabi’in

– Hukum Islam Zaman Madzhab

– Hukum Islam Zaman Modern

8. Pembagian Syari’ah Menurut Daerah

Pembagian Syari’ah kedelapan adalah berdasarkan daerah, yaitu:

– Syariat Aceh

– Syariat Arab Saudi

– Syariat Brunei Darussalam

– Syariat Iran

– Syariat Sudan

– Syariat Yordania

9. Pembagian Syari’ah Menurut Madzhab

Pembagian Syari’ah kesembilan adalah berdasarkan madzhab, yaitu:

– Madzhab Hanafi

– Madzhab Maliki

– Madzhab Syafi’i

– Madzhab Hanbali

– Madzhab Ja’fari

Demikianlah pembagian syari’ah yang harus kita pahami sebagai umat Muslim. Dengan memahami pembagian ini, kita dapat menjalankan syari’ah Islam dengan lebih baik sesuai dengan panduan yang ada. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua dalam meningkatkan pemahaman tentang syari’ah Islam. Terima kasih telah membaca artikel ini, Tutorialpintar!