zakat dibagi menjadi 2 sebutkan dan jelaskan

Halo Tutorialpintar, selamat datang di artikel ini yang akan membahas tentang zakat, kewajiban keagamaan dalam agama Islam. Zakat adalah salah satu dari Lima Rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam pelaksanaannya, zakat dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Pada kesempatan kali ini, akan kita bahas lebih dalam mengenai kedua jenis zakat tersebut serta penjelasan dari masing-masing zakat. Mari simak pembahasan berikut ini.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah, juga dikenal sebagai zakat al-fitr, merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim yang telah mencapai batas akhir bulan Ramadhan. Zakat fitrah ini bertujuan untuk membersihkan diri dari segala dosa dan kesalahan yang terjadi selama menjalankan ibadah puasa. Selain itu, zakat fitrah juga berfungsi sebagai wujud kepedulian sosial umat Muslim terhadap saudara-saudara yang kurang beruntung dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Untuk menghitung zakat fitrah, telah ditetapkan besaran yang harus dikeluarkan oleh setiap individu Muslim, baik dewasa maupun anak-anak. Pada umumnya, besaran zakat fitrah ini disesuaikan dengan kebutuhan pokok dalam makanan sehari-hari, seperti beras, tahu, tempe, kecap, gula, minyak, dan lain sebagainya. Besaran yang ditetapkan untuk zakat fitrah ini juga dapat berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya, tergantung dari harga-harga bahan pokok yang berlaku.

Misalnya, di negara Indonesia, besaran zakat fitrah saat ini adalah sekitar 2,5 kilogram, yang setara dengan kebutuhan pokok dalam makanan sehari-hari. Sedangkan di negara-negara lain, seperti Mesir dan Arab Saudi, besaran zakat fitrahnya dapat mencapai 5-7 kilogram makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma.

Selain besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan, ada juga perbedaan dalam metode penyaluran zakat fitrah. Beberapa orang lebih memilih untuk menyalurkannya melalui lembaga-lembaga amil zakat yang terpercaya, sementara yang lain lebih suka menyalurkannya secara langsung kepada mereka yang berhak menerima, seperti fakir miskin, anak yatim, dan kaum dhuafa lainnya.

Perlu diingat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum waktu Salat Idul Fitri dilakukan. Biasanya, zakat fitrah ini dapat dikeluarkan beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, ada juga yang tetap mengeluarkannya pada hari-hari terakhir bulan Ramadhan. Tujuannya adalah agar zakat fitrah tersebut tepat sampai kepada orang-orang yang membutuhkan sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Demikianlah penjelasan mengenai zakat fitrah, salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim setiap kali menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah ini memiliki manfaat spiritual bagi diri sendiri dan juga manfaat sosial bagi saudara-saudara seiman yang kurang beruntung. Mari kita tingkatkan kesadaran dan kepedulian kita dalam menunaikan zakat fitrah ini untuk mencapai ridha Allah SWT serta mempererat tali ukhuwah sesama Muslim.

2. Zakat Maal

Selain zakat fitrah, ada juga jenis zakat lain yang disebut sebagai zakat maal. Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang dimiliki oleh umat Muslim yang telah mencapai nisab, yaitu batas tertentu yang ditentukan. Nisab ini berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki, seperti uang, emas, perak, atau hasil pertanian. Pada umumnya, nisab untuk zakat maal adalah 85 gram emas atau setara dengan jumlah uang berdasarkan harga emas saat ini.

Zakat maal memiliki tujuan yang sama dengan zakat fitrah, yaitu untuk membersihkan harta dari segala yang haram dan berkah serta berbagi rezeki kepada sesama. Zakat maal ini dikeluarkan setiap tahun wajibnya seperti pada saat bulan Ramadhan atau hari raya atau setelahnya dan hanya diberikan kepada mustahiq atau penerima zakat yang telah ditentukan oleh syariat, seperti fakir miskin, anak yatim, janda, dan lain sebagainya.

Untuk menghitung jumlah zakat maal yang harus dikeluarkan, telah ditetapkan besaran 2,5% dari total kekayaan yang dimiliki. Jumlah ini akan dihitung berdasarkan nilai harta dan jumlahnya akan berbeda-beda tergantung dari jenis harta yang dimiliki, seperti uang tunai, emas, perak, atau hasil pertanian.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki kekayaan dalam bentuk uang tunai sebesar 50 juta rupiah, maka nilai zakat maal yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah tersebut, yaitu sebesar 1,25 juta rupiah. Begitu pula jika kekayaan yang dimiliki berupa emas seberat 100 gram, maka zakat maal yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari harga emas saat ini dikalikan dengan berat emas tersebut.

Pada zakat maal, biasanya seorang Muslim dapat menyalurkan zakat tersebut melalui lembaga-lembaga amil zakat yang resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Indonesia atau melalui orang yang berkompeten dalam menyalurkan zakat tersebut kepada penerima yang berhak. Penting bagi kita untuk memastikan bahwa zakat yang kita keluarkan diberikan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan dan amanah dalam menyalurkannya.

Demikian penjelasan mengenai zakat maal, zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang dimiliki oleh umat Muslim yang telah mencapai nisab. Zakat maal ini bertujuan untuk membersihkan harta dari segala yang haram, mendapatkan berkah dari harta tersebut, serta berbagi rezeki kepada sesama yang membutuhkan. Mari kita tingkatkan kesadaran dan kepedulian kita dalam menunaikan zakat maal ini untuk mencapai ridha Allah SWT serta mempererat kebersamaan dan solidaritas antara sesama umat Muslim.